Pajak sering kali menjadi salah satu hal yang membuat calon investor ragu untuk memulai. Banyak yang bertanya, “Kalau untung, pajaknya berapa ya?”, atau “Harus lapor gimana, ribet nggak sih?” Padahal, tidak semua instrumen investasi bikin pusing soal pajak.
Kabar baiknya, ada beberapa jenis investasi yang pajak penghasilannya ringan bahkan otomatis dipotong, jadi kamu tidak perlu ribet hitung-hitungan sendiri atau takut salah lapor. Yuk, kenali jenis investasi yang ramah pajak berikut ini!
1. Reksa Dana (Terutama Pasar Uang dan Pendapatan Tetap)
✅ Keuntungan:
Pajak atas keuntungan reksa dana tidak dikenakan secara langsung kepada investor.
Artinya, keuntungan bersih langsung masuk ke portofolio kamu.
❗ Catatan:
Bila kamu mencairkan reksa dana dananya masuk ke rekening, tetap harus dicantumkan sebagai bagian dari penghasilan di SPT tahunan. Namun, pajaknya tidak sebesar saham atau properti.
2. Surat Berharga Negara (SBN) Ritel – Seperti ORI, SR, dan SBR
✅ Keuntungan:
Pajak kupon hanya 10% (final), lebih rendah dibanding pajak deposito (20%).
Pajaknya dipotong langsung oleh pemerintah, jadi kamu tidak perlu urus apa pun lagi.
Cocok untuk:
Investor pemula yang ingin aman dan pasti, karena dijamin pemerintah + pajaknya ringan.
3. Emas Digital
✅ Keuntungan:
Saat beli atau jual emas digital, tidak ada potongan pajak secara langsung.
Selama tidak dijual atau dicairkan dalam jumlah besar, tidak wajib dilaporkan di SPT secara khusus (kecuali atas permintaan atau sudah masuk penghasilan besar).
❗ Catatan:
Jika kamu menjual emas dalam jumlah besar dan mendapat keuntungan signifikan, sebaiknya tetap laporkan sebagai bagian dari penghasilan di SPT tahunan.
4. Saham (Khusus Dividen yang Reinvestasi Otomatis)
✅ Keuntungan:
Dividen dari saham Indonesia yang langsung diinvestasikan kembali (reinvestasi) tidak dikenakan pajak alias 0%.
❗ Catatan:
Reinvestasi harus dilakukan sesuai ketentuan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dan tetap harus dicatat dalam SPT tahunan sebagai bukti transparansi.
5. P2P Lending (Peer-to-Peer Lending)
✅ Keuntungan:
Pendapatan bunga dikenai pajak final 15%, dan biasanya langsung dipotong oleh platform.
Kamu tidak perlu repot menghitung atau membayar sendiri.
❗ Catatan:
Selalu cek apakah platform tersebut terdaftar di OJK dan memotong pajak secara legal dan transparan.
Kesimpulan
Investasi tidak harus bikin stres soal pajak. Dengan memilih instrumen yang tepat, kamu bisa berinvestasi dengan tenang tanpa takut ribet urusan administrasi. Beberapa instrumen seperti SBN Ritel, reksa dana, atau emas digital sangat ramah untuk pemula dan tidak memberatkan secara pajak.
Ingat, pajak bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami. Dengan strategi yang tepat, kamu bisa tetap patuh aturan sambil menikmati hasil investasi yang optimal.
Jadi, sudah siap investasi tanpa pusing pajak? Yuk, pilih instrumen yang sesuai dengan tujuan dan kenyamananmu!