Ilustrasi kartu kredit. Pixabay

Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda metro jaya mengungkap tindak pidana jual beli data kartu kredit nasabah bank, tepatnya bank BCA.

Polisi menangkap tersangka pelaku MRGP, menindaklanjuti pelaporan dari BCA

BCA mengadukan unggahan yang dibuat MRGP ke situs brisforum yang merupakan situs judi online yang biasa memperjual belikan data pribadi.

Menurut laporan BCA, ada sebanyak hampir 20 ribu data nasabah yang hendak dijual MRGP.

Polisi kemudian berhasil menangkapnya di bilangan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRGP disebutkan membuat unggahan itu pada  Motifnya adalah ekonomi juga perkara slot online

Tersangka sudah sakit hati karena ia diberhentikan saat bekerja menjadi karyawan operator di salah satu  perusahaan online Pinjaman Online (PINJOL)

juga bekerja di perusahaan Judi Online Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Dia menambahkan, “MRGP melakukan pembalasan dengan cara melakukan pencurian data pribadi nasabah yang terdata di tempat ia dulu bekerja.”

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu unit iPhone XR, satu unit CPU rakitan,

dan dua unit monitor. Adapun terhadap tersangka dikenakan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan kini telah ditahan.

Meski begitu, Ade menyatakan, penanganan kasus belum selesai. Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan iming-iming sehingga ikut serta dalam pembelian data pribadi.

“Juga jangan mudah memberikan catatan mengenai informasi pribadi baik itu pada mobile phone milik pribadi ataupun melaui tempat yang bisa di akses secara online.”

By iblbet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *