Dua pria di Palembang ditangkap lantaran melakukan pencurian demi bisa bermai judi slot.

M Septiadi (23) dan Febry Perdana (29) ditangkap polisi karena kasus pencurian. Keduanya mencuri lantaran kecanduan bermain judi slot.

“Iya, dua pria yang kecanduan judi slot itu ditangkap ditempat berbeda dan dalam kasus dan korban wanita yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi

Tri menjelaskan, Septiadi alias MS ditangkap  di tempat persembunyiannya di Palembang.

Dia dilaporkan pacarnya sendiri lantaran mencuri sebuah cincin emas, lalu menggadaikannya senilai Rp 2 juta.

“Untuk pelaku MS ini, kita tangkap karena atas laporan korban, pelaku ini telah mencuri sebuah cincin emas yang sudah dia gadaikan senilai Rp 2 juta,” katanya.

Pelaku MS dan pacarnya, kata Tri, dari hasil penyelidikan, sudah menjalani hubungan sekitar 5 tahun. MS nekat melakukan aksinya terhadap korban karena kecanduan judi slot.

“Informasinya memang seperti itu, pelaku dan korban memang sudah berpacaran 5 tahun.

Pelaku mengaku, perbuatan itu dia lakukan karena dia kecanduan judi slot,” jelas Tri.

Sedangkan satu pelaku lain, yaitu Febri alias FP, kata Tri, ditangkap polisi karena telah menggasak uang senilai Rp 38 juta di rekening bank milik tante atau bibinya.

Uangnya digunakan juga untuk bermain judi slot.

“Pelaku FP  ditangkap Polsek Kalidoni atas laporan tantenya yang kehilangan uang di rekening Rp 38 juta yang diambil oleh pelaku. Hilangnya bertahap, digunakan pelaku untuk judi online,” tutur Tri.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irwan Sidik mengatakan Febri merupakan orang kepercayaan korban.

Febri bersama sang istri mendapatkan tempat tinggal satu atap dengan korban yang merupakan pensiun PNS itu di Jalan Harapan Jaya, Kalidoni, Kota Palembang.

“Tersangka ini orang kepercayaan korban, dia bersama istrinya tinggal satu rumah sama korban.

Kecanduan judi online jenis slot menjadi salah satu faktor yang membuat tersangka tega menguras uang pensiunan tantenya,” kata Irwan Sidik, terpisah.

“Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

By iblbet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *