Komitmen Polda Jawa Tengah buat memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelakon judi. Perihal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dikala mengetuai ungkap permasalahan perjudian yang diselenggarakan di Loby Mapolda Jateng
Dalam ungkap permasalahan yang ikut dihadiri segala Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut sepanjang kurun waktu jajaran Polda Jateng sudah sukses menguak 224 permasalahan judi serta mengamankan 381terdakwa.
Hari ini yang diselenggarakan merupakan hasil ungkap permasalahan oleh Polda Jateng serta jajaran, dalam satu hari kami sudah ungkap 112 Permasalahan perjudian dengan 256 terdakwa. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di daerah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dikala jumpa pers,
Dari ratusan terdakwa yang sukses ditangkap ada 24 yang berfungsi selaku Bandar. Ada pula total duit hasil perjudian yang ikut diamankan menggapai dekat Rp 72 Juta.
Itu Bentuk komitmenPolda Jateng dalam berantas judi tidak cuma pemain saja namun Bandar pula tangkap,” tegas Kapolda
Secara rinci Kapolda menarangkan wujud perjudian yang dibeberkan ialah Judi Online 18 permasalahan, Togel 43 permasalahan, serta Gelanggang game 51 permasalahan. Diungkapkan pula 2 permasalahan judi online yang dibeberkan dari Purbalingga serta Pemalang ialah jaringan judi internasional.
Dari permasalahan ini terdapat yang jaringan internasional ialah Purbalingga serta Pemalang, keduanya memiliki server di Thailand serta Kamboja. Di pemalang apalagi memakai jasa endorse Selebgram selaku fasilitas promosinya,” cerah dia
Bersumber pada analisis yang dicoba Polda Jateng, maraknya permasalahan perjudian akhir- akhir ini disebabkan terdapatnya oknum warga yang mencari pemecahan praktis dari kesusahan ekonomi yang dialaminya sepanjang masa pandemi.
Berlatar sebab kesusahan ekonomi sepanjang masa pandemi serta tergiur iming- iming hasil lebih selaku bandar judi, kesimpulannya mencari jalur pintas dengan berjudi, untung- untungan serta berharap kaya tiba- tiba,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Kapolda mengatakan kalau penindakan permasalahan judi tersebut ialah wujud pembinaan kepada warga supaya menghindari seluruh wujud aktivitas perjudian.
Kita tidak bangga menindak warga, tetapi lebih kepada membagikan pembinaan kalau judi merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang dalam agama. Seluruh wujud perjudian tentu hendak kami tindak,” tuturnya.
Guna memberantas segala kegiatan perjudian di warga, Polda Jateng sudah melaksanakan sebagian upaya antara lain memakai metode preventif serta preemtif yang mengaitkan pihak internal serta eksternal.
Kami mengaitkan internal oleh segala satker serta jajaran dan dari pihak eksternal baik tokoh warga, agama serta sebagainya buat membagikan bermacam himbauan kepada warga supaya menghindari seluruh wujud kegiatan perjudian,” ucap Kapolda.
Ada pula metode represif disebutkan Kapolda ialah langkah terakhir yang ditempuh buat membagikan dampak jera pada warga. Dirinya pula menegaskan kalau Polda Jateng serta Jajarannya tidak hendak mentolerir seluruh wujud perjudian dan bentuk polri muncul dalam melindungi Harkamtibmas
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bus. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman optimal 10 tahun penjara ataupun denda optimal Rp. 25 juta. Sebaliknya untuk Bandar Judi Online hendak dikenakan bonus berbentuk pasal 27 ayat( 2) UU ITE dengan ancaman optimal 6 tahun penjara dan denda optimal Rp. 25 milyar