TR alias WW (26) warga Trimurti Srandakan Bantul diringkus petugas Satreskrim Polres Bantul dan masih meringkuk di ruang tahanan Polres Bantul.
karena TR mencuri 2 sepeda motor milik Avi warga Temuwuh Dlingo dicuri di Sewon dan milik Widada warga Bantul dicuri di Gandekan Bantul.
Di depan petugas penyidik Polres Bantul, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya sudah dijual melalui facebook dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari- hari , membayar kost, main judi online di weng toto dan open BO.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi STK, pencurian yang dilakukan di Sewon , ketika korban memarkir sepeda motornya di depan teras dengan kunci masih terpasang di motor.
Ketika ditinggal pergi pemiliknya langsung dibawa kabur pelaku Sedangkan pencurian di Gandekan, saat itu korban Salat Jumat di masjid Al- Huda Gandekan ,sepeda motornya diparkir di halaman masjid yang kuncinya masih terpasang di lubang kontok.
Ketika korban mau pulang sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula Selanjutnya petugas piket jaga Sabhara didatangi takmir masjid Al- Huda.
memberitahukan bahwa pencuri yang beraksi di Gandekan ditangkap di Gandekan dan dihajar massa. Kemudian tersangka diserahkan ke Polres Bantul.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas melakukan pelacakan barang bukti, menemukan satu barang bukti sepeda motor yang sudah dijual di Gunungkidul.
sedangkan sepeda motor yang satu dijual di wilayah Klaten hingga sekarang masih dalam pelacakan.
Karena ulahnya tersebut, pelaku bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan bisa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.