Bareskrim Polri membongkar praktik judi online dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Belasan tersangka yang diringkus adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan masyarakat untuk menjadi member atau anggota lewat Whastapp dan SMS.
Mereka juga menjanjikan bonus bagi para member.
Ramadhan kemudian mengatakan banyak masyarakat tergiur judi online karena beranggapan bisa meraup banyak keuntungan dan menjadi kaya mendadak.
Berdasarkan temuan polisi, sedikitnya 3.000 orang tergabung dalam situs judi online tersebut dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
“Menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar
“Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini.”
Dalam praktik judi online ini, setiap member diwajibkan masuk ke situs dan membuat akun Selanjutnya, member diminta membeli koin dan uang pembeliannya ditransfer ke sebuah rekening.
“Setelah member dapat koin, pemain dapat main ke jenis permainan yang dinginkan, slot atau kasino.
Jika kalah koin akan berkurang, sebaliknya jika menang akan bertambah dan dapat dilakukan withdraw,” ucap Ramadhan.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membeberkan belasan tersangka yang ditangkap ini berperan sebagai customer service.
“Mereka menghubungkan pelanggan untuk deposit kemudian withdraw kemudian kita juga dapatkan bahwa memang server yang memang untuk permainan judi berada di luar negeri,” ujarnya.