Pria berinsial IK nekat mencuri dua keris pusaka senilai ratusan juta rupiah milik seorang warga bernama Wira Ariawan.
Pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berusia 32 tahun itu menggondol kedua keris Wira yang tersimpan di dalam rumahnya saat sedang sepi. Hasilnya digunakan untuk judi slot.
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengungkapkan pencurian keris pusaka itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita Menurutnya, IK masuk ke rumah Wira lewati jendela yang telah dicongkel
“Modusnya, pelaku masuk dengan mencongkel pintu jendela rumah korban.
Setelah itu, pelaku mengambil beberapa barang berharga termasuk mesin bor dan gerinda,” kata Nasrullah saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya
Nasrullah menuturkan rumah Wira saat kejadian sedang proses renovasi Selama proyek renovasi itu, Wira menginap di rumah keluarganya.
Betapa kagetnya Wira saat pulang dan melihat rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah membawa kabur keris pusaka seharga Rp 100 juta itu, IK justru menjual salah satunya dengan harga hanya Rp 36 juta dan kemudia dia pakai untuk bermain judi online tersebut
“Keris itu dia jual sangat murah,” imbuh Nasrullah.
Kasus pencurian keris pusaka itu kemudian dilaporkan ke polisi. IK akhirnya dibekuk di rumahnya pada 31 Juli lalu.
Kepada polisi, IK menyebut terpaksa mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
Uang hasil menjual keris pusaka dan dua mesin itu karena tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kini, IK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.