Judi Online News

karena judi online seorang pria melakukan penipuan sehingga 67 jt

Seorang pria berinisial WP (32) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan demi bisa berjudi online.

Tersangka WP dalam melakukan aksinya mengaku sebagai seorang pengusaha konfeksi secara online dan offline.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Mapolres setempat,

Kapolres Magelang Kota mengungkapkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan WP terjadi  di gerai Anugrah Cell.

Di mana Tersangka merayu calon Korbannya dengan tawaran menggiurkan, bahwa berjualan secara online akan memberikan keuntungan yang lebih besar.

“Dengan memanfaatkan ketertarikan Korban terhadap bisnis online, Tersangka kemudian melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.

Tindakan WP ini menyebabkan kerugian besar bagi para Korban,” ujar Kapolres Yolanda.

“Keterangan dari Tersangka juga mengindikasikan bahwa uang yang diperoleh dari tindakan penipuan tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian online,” lanjut AKBP Yolanda.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh Tersangka.

Barang bukti yang disita termasuk satu unit HP Reno 8T, satu lembar nota pembelian HP Vivo satu lembar nota pembelian HP Oppo dan satu unit HP Reno lainnya.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka mencapai jumlah signifikan, yaitu sebesar Rp 67.700.082,” jelas AKBP Yolanda.

Kapolres Magelang Kota menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan demi keadilan bagi para korban.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan penipuan, terutama dalam transaksi online.

“Serta menghindari terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan,” pungkasnya

Tersangka WP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman yang sama. (Nar)

 

Exit mobile version