Pria yang bekerja sebagai karyawan hotel itu mencuri emas untuk modal bermain game Scatter.
“Akibat kecanduan main judi online dan Scatter lewat HP, salah seorang karyawan hotel nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan menyikat barang perhiasan emas dan dua buah buku tabungan,”
kata Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba,
Game Scatter juga dikenal dengan game online Higgs Domino Island.
Peristiwa pencurian itu terjadi Pelaku RS kemudian ditangkap
Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, ia mengakui dialah pelaku pencurian tersebut,” ujar Kristo.
Kristo mengatakan RS melakukan aksinya dengan membongkar kaca kamar majikan. Setelah mendapatkan emas di kamar tersebut, RS kemudian berangkat ke Medan untuk menjual emas tersebut.
“Pada Minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel. Dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya,” ujar Kristo.
Kristo mengatakan emas curian itu dijual RS seharga Rp 24 juta di Medan.
Uang itu digunakan untuk bermain judi online dan game Scatter.
“Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter,” tutur Kristo.
Polisi juga mengamankan penadah emas curian berinisial OS. Kedua pelaku diancam dengan pasal yang berbeda.
“Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan pasal berbeda. Kepada RS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka OS melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kristo.