Judi Online News

nekat mencuri hingga Rp160 juta rupiah untuk bermain judi online

Curi Laptop Tamu Hotel, Satpam di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Seorang Satpam sekolah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat mencuri dana BOS hingga Rp160 juta rupiah untuk bermain judi online.

Belakangan diketahui, Satpam berinisal DL (25) itu melakukan aksinya berulang kali, hingga uang yang ia curi terkumpul Rp160 juta.

Namun, saat personel Polsek Nunukan melakukan pengeledahan di rumah tersangka DL, uang tunai yang berhasil ditemukan hanya Rp85 juta.

Sementara, uang sisanya sudah tersangka gunakan untuk bermain judi slot online.

Kapolres Nunukan melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Randhya Sakhtika, mengatakan, kemarin siang, pihaknya mendapat laporan dari pihak sekolah soal kehilangan uang tunai ratusan juta rupiah di dalam brankas.

Diketahui, sekolah SDIT Ibnu Sina beralamat di Jalan Agus Salim (Kampung Jawa), Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

“Uang yang dimaling tersangka itu merupakan dana BOS triwulan I tahun 2021.Dana bos itu diperuntukkan untuk membeli lahan di samping sekolah. Rencananya di lahan itu mau dibangun gedung sekolah baru,”

Menurutnya, tersangka DL bisa melancarkan askinya berulang kali, lantaran sudah 6 tahun menjadi Satpam sekolah.

Sehingga, tersangka tau seluk beluk untuk masuk ruangan kepala sekolah tanpa ketahuan siapapun.

Hingga pasword brankas pun DL hafal luar kepala.

“DL itu piketnya pagi sampai siang. Jadi begitu kepala sekolah pulang, jendelanya sengaja tidak DL tutup.

Begitu malam hari, dia datang ke sekolah lalu masuk lewat jendela kepala sekolah. Kan brankas uang ada di ruangan kepala sekolah.

Ditambah brankas itu masih gunakan pasword standar. Belum sempat diganti pihak sekolah,” ucapnya.

Pertama kali DL melakukan aksinya, Nominalnya Rp20 juta.

“Karena tersangka merasa aman jadi dia ambil uang itu berulang kali.

Pihak sekolah baru merasa kehilangan uang itu pada Kamis, kemarin siang. Lalu saya perintahkan personel untuk TPTKP dan olah TKP, termasuk mencari saksi dan barang bukti di sekolah itu.

Dari hasil penyelidikan, selang 4 jam kemudian, petugas melakukan pengeledahan ke rumah DL, tapi uang yang berhasil kami temukan di gudang dalam rumah hanya Rp85 juta,” ujarnya.

Lanjut, Randhya Sakhtika, pihaknya lakukan interogasi tersangka dan setelah mengecek rekening DL, ternyata sisa uang itu sudah digunakan untuk bermain judi online.

“Barang bukti yang berhasil amankan, yakni uang tunai Rp85 juta, ATM milik tersangka, Hp android, sebuah tas samping warna hijau untuk membawa uang hasil curian, dan motor milik DL dengan nomor polisi KT 2298 SU,” tuturnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu juga, Pasal 363 ayat (1) ke-3 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Exit mobile version