Dirreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus seorang ibu rumah tangga berinisial TDR (24) asal Cilacap yang terlibat dalam tindakan penipuan dan pengajuan kredit palsu yang merugikan ratusan orang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa TDR terlibat dalam dua kasus utama.
Kasus pertama adalah penipuan dalam jual beli online, sedangkan kasus kedua adalah pengajuan kredit dengan menggunakan identitas orang lain
Kedua kasus ini menunjukkan modus operandi yang berbeda, tetapi merugikan banyak korban.
Kasus pertama terjadi ketika seorang pelapor melaporkan penipuan terkait jual beli produk skincare online.
Pihak kepolisian segera mengambil tindakan, melakukan analisis, penyelidikan, dan tindakan lanjut mengenai kasus tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa TDR telah menipu sekitar 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.
“Kami lakukan upaya hukum dan upaya paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, . Dikutip dari laman resmi Polda Jateng.
Modus penipuan online yang digunakan oleh TDR melibatkan observasi terhadap pedagang yang menjual barang melalui platform media sosial (medsos) Facebook.
Ketika ada calon korban yang menunjukkan minat, TDR akan berkomunikasi melalui pesan pribadi, berpura-pura sebagai penjual, bahkan mengirimkan foto produk yang bukan miliknya.
Setelah berhasil menipu korban, TDR meminta pembayaran melalui transfer, tetapi barang yang dipesan tidak pernah dikirim.
Total, sekitar 30 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Selain kasus penipuan online, TDR juga terlibat dalam pengajuan kredit “topengan” dengan menggunakan identitas orang lain.
Pada tahun 2020, TDR pernah mengajukan kredit usaha di PNM, sebuah BUMN.