Seorang guru berinisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, berurusan dengan hukum Lantaran, AR yang juga seorang PNS itu menjual aset milik sekolah karena kecanduan judi online.
Kami turut prihatin, dan ini sangat menyakitkan sekali,”ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat,
AR yang merupakan guru seni SMP 2 Parigi ini membuat geram Disdikpora Pangandaran.
“AR mengambil 26 komputer dan dua infokus di ruang laboratorius. Barang tersebut dijual secara bertahap,”bebernya.
Saat ini pihak sekolah masih menunggu proses hukum apalagi status AR adalah seorang PNS.
Kata dia pemicu AR melakukan hal tersebut karena kecanduan judi online slot.
Dia habiskan uang untuk judi online. Dia juga sudah berkali-kali mencuri,”bebernya.
Kasus ini terbongkar saat AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolha.
Namun dia malah menjual laptop tersebut ke seseorang berinisial GS.
“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta yang membeli laptop tersebut terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.