Seorang pria di Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjual tanah orang tua dan menipu tetangganya sendiri.
Kejahatan itu dilakukan pria bernama Ivan Tri Pradana tersebut karena ketagihan judi online.
Ivan Tri Pradana yang merupakan warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Wuluhan nekat menjual aset satu-satunya yakni tanah yang masih ditempati oleh ibunya kepada tetangganya Kuswito.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief menjelaskan, pelaku yang merupakan pewaris tunggal menjual tanah orang tuanya kepada Kuswito dengan uang muka Rp 50 juta.
Tanah itu dijual Ivan untuk modal bermain judi online.
Ternyata, Ivan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Mengetahui tanah tersebut kembali dijual pelaku, korban meminta uang muka sebesar Rp 50 juta segera dikembalikan.
Namun, pelaku hanya memberikan janji manis kepada korban.
“Korban meminta pengembalian uang muka Rp 50 juta, tetapi dalam beberapa bulan terakhir hanya dijanji-janjikan saja tidak dikembalikan kepada korban,” ungkap Arief
Kasus ini sempat dimediasi oleh kepala desa. Namun, Ivan tetap tidak memenuhi janjinya untuk menebus utang kepada korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Saat diperiksa polisi, Ivan mengaku uang yang diterimanya dari Kuswito digunakan untuk modal judi online.
“Pelaku butuh uang karena kecanduan judi online,” kata Arief.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.