RAH (26) warga Karangjati Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan nekat tilep uang toko Mixue hingga Rp 250 juta.
Akibatnya kini dia mendekam di penjara.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Purno Utama mengatakan, pelaku merupakan kepala toko yang bertanggung jawab melakukan penyetoran uang cash harian selama 1 minggu melalui bank, namun melakukan penyetoran terakhir
“Curiga dengan hal tersebut, korban ML (29) warga Jl. Rejosari Tengah menghubungi pegawai lainnya untuk menyanyakan keberadaan uang cash harian,” katanya.
Ternyata uang tersebut berada di tangan pelaku Ketika terus didesak, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah menggunakan uang cash harian toko Mixue di Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan untuk judi online.
“Akibat kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp 251 juta.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan Kota guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”