Perbuatan Rio Tabur (24) yang menganiaya ibu kandungnya hingga babak belur dan menjalani pengobatan di rumah sakit, membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, Rio menganiaya ibu kandungnya bernama Mulya (47), lantaran tak diberi uang oleh korban untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
“Karena kesal tak dikasih uang untuk judi online dan uang sabu , pelaku kemudian menganiaya ibunya sendiri yang saat itu sendirian berada di rumah. Pelaku juga merusak barang-barang yang ada di rumah,” tutur Robi,
Robi menjelaskan, kejadian itu berlangsung di di Jalan Mutiara RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Mulanya, pelaku Rio mendatangi kediaman ibunya tersebut sambil marah-marah karena telponnya tak kunjung diangkat oleh korban.
Kemudian, ia pun mengamuk dan membanting piring yang ada di dapur. “Korban sempat menghalangi pelaku saat membanting piring, lalu pelaku marah dan langsung memukul ibu kandungnya tersebut,” ujar Robi. Setelah dipukul Rio, Mulya lari keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Ia kemudian meminta perlindungan kepada warga sekitar hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. “Usai kejadian korban akhirnya melapor dan pelaku ditangkap. Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah sering menganiaya ibunya apabila tidak dikasih uang.
Ia juga mengakui bahwa menggunakan sabu dan kecanduan main judi slot,” jelas Kasat. Atas perbuatannya, Rio pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.